Tinggal di Indonesia dan punya penghasilan dari luar negeri ??
Anak muda zaman now, makin kemari
semakin menunjukkan taringnya. Tidak hanya di kandang, anak muda bangsa juga
mulai banyak dilirik asing untuk menjadi bagian dari kesuksesan bisnis mereka. Sebagian
anak muda bangsa hijrah ke luar negeri mencari peruntungan dan mengembangkan
karir dan sebagian lain tetap memilih stay
di Indonesia namun memiliki penghasilan dari Luar Negeri. Kemajuan teknologi
yang pesat sangat memudahkan kondisi ini terjadi. Terkhusus buat kondisi
terakhir, DJP cukup jeli untuk memfasilitasi warga negaranya agar tidak merugi
terlalu banyak penghasilan dipotong oleh luar negeri, sedangkan hidup
sehari-hari menikmati fasilitas umum di Indonesia seperti sesimpel jalan raya
lah dulu dibilang. Gak mau kan, rasa menyesal itu terus berkecamuk dan merasa
Cuma numpang hidup di negeri sendiri tanpa berkontribusi. Padahal kita tahu
sendiri Era Pak Jokowi lagi semangat-semangatnya membangun infrastruktur mulai
dari ibu kota sampai pelosok. Darimana dong duitnya, gak mau hutang Indonesia
makin menumpukkan?
Adalah namanya Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang bertujuan agar setiap penghasilan yang
didapat seseorang tidak dikenakan pajak berlapis-lapis. Apalagi dalam kondisi,
seseorang yang tinggal di Indonesia, namun memiliki pekerjaan di luar negeri
atau punya harta maupun saham, itu semua penghasilan pajak dikenakan pajak oleh
orang sana. Padahal dengan status dan tempat tinggal masih di Indonesia, berhak
banget itu penghasilan kita biar negara sendiri saja yang potong sehingga pajak
masuk ke rekening negara kita. Nah, langsung nyatakan kontribusi anak bangsa
bagi Ibu Pertiwi kita tercinta ini. Dannnnn, berita bahagia kedua adalah, pada
dasarnya pajak yang dipotong oleh negara sendiri pasti lebih kecil daripada
yang luar negeri potong. Tambah hemat dong. Semacam sekali berlayar dua pulau
terlampau, dapat keuntungan double, baik buat diri kita sendiri maupun buat
bangsa ini. Terimakasih buat PER-08/PJ/2017 nyaa...
Nah, itu semua akan terwujud
apabila kita mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak
Dalam Negeri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat kita terdaftar. Tenang
saja, gak bakal ribet apalagi kedua pihak saling membutuhkan dan sama-sama
punya tujuan sama yakni “merebut duit yang akan dipotong oleh luar negeri ke
kantong pribadi dan kantong negara”. Mulia sekali ya. Dengan SKD tersebut
layaknya kartu ajaib sehingga pihak luar negeri dimana tempat kita memperoleh
penghasilan tidak akan memotong pajak dari penghasilan yang kita dapat disana.
Biar terpampang nyata seperti apa
sih keuntungan yang kita dapat dan negara apabila ada SKD ditangan. Begini
perhitungan standarnya:
Uraian
|
SKD
|
Tanpa SKD
|
Keterangan
|
|||
Penghasilan Neto dari Singapura
|
50.000.000
|
50.000.000
|
|
|||
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
400.000.000
|
400.000.000
|
|
|||
Total Penghasilan Netto
|
450.000.000
|
450.000.000
|
|
|||
PTKP (TK/0)
|
54.000.000
|
54.000.000
|
|
|||
Penghasilan Kena Pajak
|
396.000.000
|
396.000.000
|
|
|||
PPh Terhutang
|
69.000.000
|
69.000.000
|
|
|||
Kredit Pajak
|
-
|
8.712.121
|
*
|
|||
PPh Kurang Bayar
|
69.000.000
|
60.287.879
|
|
|||
PPh yang Dibayar di Singapura
|
-
|
11.000.000
|
**
|
|||
Total Beban Pajak
|
69.000.000
|
71.287.879
|
|
|||
*
PPh Terhutang x (Penghasilan Neto Luar Negeri/Penghasilan Kena Pajak)
|
||||||
** Tarif PPh di Singapura 22% dari
Penghasilan Neto
|
||||||
Nah, dengan sedikit penjelasan
ane di atas, Kuy yang punya penghasilan di luar negeri berbondong-bondong ke
Kantor Pajak terdaftar buat ngajuin permohonan Surat Keterangan Domisilinya.
Ini kesempatan buatmu memberikan kontribusi nyata lebih kepada negeri. Salam Indonesia
makin Ketje....
Komentar
Posting Komentar