Tinggal di Indonesia dan punya penghasilan dari luar negeri ??



Anak muda zaman now, makin kemari semakin menunjukkan taringnya. Tidak hanya di kandang, anak muda bangsa juga mulai banyak dilirik asing untuk menjadi bagian dari kesuksesan bisnis mereka. Sebagian anak muda bangsa hijrah ke luar negeri mencari peruntungan dan mengembangkan karir dan sebagian lain tetap memilih stay di Indonesia namun memiliki penghasilan dari Luar Negeri. Kemajuan teknologi yang pesat sangat memudahkan kondisi ini terjadi. Terkhusus buat kondisi terakhir, DJP cukup jeli untuk memfasilitasi warga negaranya agar tidak merugi terlalu banyak penghasilan dipotong oleh luar negeri, sedangkan hidup sehari-hari menikmati fasilitas umum di Indonesia seperti sesimpel jalan raya lah dulu dibilang. Gak mau kan, rasa menyesal itu terus berkecamuk dan merasa Cuma numpang hidup di negeri sendiri tanpa berkontribusi. Padahal kita tahu sendiri Era Pak Jokowi lagi semangat-semangatnya membangun infrastruktur mulai dari ibu kota sampai pelosok. Darimana dong duitnya, gak mau hutang Indonesia makin menumpukkan?

Adalah namanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang bertujuan agar setiap penghasilan yang didapat seseorang tidak dikenakan pajak berlapis-lapis. Apalagi dalam kondisi, seseorang yang tinggal di Indonesia, namun memiliki pekerjaan di luar negeri atau punya harta maupun saham, itu semua penghasilan pajak dikenakan pajak oleh orang sana. Padahal dengan status dan tempat tinggal masih di Indonesia, berhak banget itu penghasilan kita biar negara sendiri saja yang potong sehingga pajak masuk ke rekening negara kita. Nah, langsung nyatakan kontribusi anak bangsa bagi Ibu Pertiwi kita tercinta ini. Dannnnn, berita bahagia kedua adalah, pada dasarnya pajak yang dipotong oleh negara sendiri pasti lebih kecil daripada yang luar negeri potong. Tambah hemat dong. Semacam sekali berlayar dua pulau terlampau, dapat keuntungan double, baik buat diri kita sendiri maupun buat bangsa ini. Terimakasih buat PER-08/PJ/2017 nyaa...

Nah, itu semua akan terwujud apabila kita mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Dalam Negeri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat kita terdaftar. Tenang saja, gak bakal ribet apalagi kedua pihak saling membutuhkan dan sama-sama punya tujuan sama yakni “merebut duit yang akan dipotong oleh luar negeri ke kantong pribadi dan kantong negara”. Mulia sekali ya. Dengan SKD tersebut layaknya kartu ajaib sehingga pihak luar negeri dimana tempat kita memperoleh penghasilan tidak akan memotong pajak dari penghasilan yang kita dapat disana.
Biar terpampang nyata seperti apa sih keuntungan yang kita dapat dan negara apabila ada SKD ditangan. Begini perhitungan standarnya:

Uraian
 SKD
 Tanpa SKD
Keterangan
Penghasilan Neto dari Singapura
     50.000.000
     50.000.000

Penghasilan Neto Dalam Negeri
   400.000.000
   400.000.000

Total Penghasilan Netto
   450.000.000
   450.000.000

PTKP (TK/0)
     54.000.000
     54.000.000

Penghasilan Kena Pajak
   396.000.000
   396.000.000

PPh Terhutang
     69.000.000
     69.000.000

Kredit Pajak
                         -
       8.712.121
*
PPh Kurang Bayar
     69.000.000
     60.287.879

PPh yang Dibayar di Singapura
                         -
     11.000.000
**
Total Beban Pajak
     69.000.000
     71.287.879

*   PPh Terhutang x (Penghasilan Neto Luar Negeri/Penghasilan Kena Pajak)

** Tarif PPh di Singapura 22% dari Penghasilan Neto


Nah, dengan sedikit penjelasan ane di atas, Kuy yang punya penghasilan di luar negeri berbondong-bondong ke Kantor Pajak terdaftar buat ngajuin permohonan Surat Keterangan Domisilinya. Ini kesempatan buatmu memberikan kontribusi nyata lebih kepada negeri. Salam Indonesia makin Ketje....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Nama Bayi dari Bahasa Batak Tapi Tetep Modern dan Unyu. :)

Medan Undercover, Mengungkap Fakta Unik Sang Ibu Kota Sumatera Utara..

Aku Kristen, bukan Non Muslim..